_
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
UNIVERSITAS MPU TANTULAR JAKARTA
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
Menampilkan  HP M1, 2 laptop iconLaptop
Tujuan
Penerimaan Mahasiswa
Mendapat Karir
Keistimewaan
Program Studi + Gelar
Kontak Layanan Info
Metode One Stop Services
Biaya Studi
Download Formulir
Semua Ikhtisar
Permintaan Beasiswa
Permintaan Brosur - Gratis

Prospek & Karir Lulusan
Masa Studi & Bobot Kredit
Sistem Pendidikan

Undang-Undang Sisdiknas Mendukung Regular Class

Waktu Kuliah & Dosen
Peta & Lokasi Kampus
Angkutan / Transportasi
Serangkaian Galeri Foto
Daftar Penerima Beasiswa
Mata Pelajaran

Jaringan / List Situs
Universitas Mpu Tantular Jakarta

List Situs Kuliah Karyawan
List Situs Kelas Malam
List Situs Kuliah Reguler
List Situs Utama



Kampus A : di  Gedung A Jl. Cipinang Besar No 2     Kampus B : di  Gedung B Jl. Puri Kembangan No 2
    ❑ HP, WA, SMS / Fax/Tel, dsb. (klik)
Agar menaikkan karir atau dapat kerja baru, maka baik sekali sekiranya meneruskan kuliahnya ke Universitas Mpu Tantular Jakarta
Regular Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 10Regular Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 9Regular Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 3Regular Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 7Regular Class Program Universitas Mpu Tantular Jakarta Nomor 6
Perlihatkan juga :   Kuliah Reguler Pagi   Kuliah Malam (PKSM)
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Regular Class Program ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Regular Class Program. Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Regular Class Program, karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Regular Class Program.

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
Pusat Bantuan 17 Jam
   
HP/SMS : 0817 0816 486, 0811 1990 9028
    No. WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     Tel/Faks : (021) 8762002, 8762003
Email :  Contact Us   klik
Tags / tagged: bagaimana ijazah lulusan, perkuliahan karyawan, ?, apakah dalam ijazah, s1, s2, d3, nantinya ditulis bahwa, kita lulusan, kuliah, karyawan ? lulusan, regular class, program, ? sesuai peraturan, perundang undangan, dalam, ijazah s1, d3 tidak, ditulis, apakah seseorang itu, lulusan reguler, ataukah, lulusan kuliah karyawan, selain itu hak, haknya sebagai, lulusan, pts sama regular, class program, universitas, mpu tantular jakarta, universitas mpu, tantular, jakarta, bagaimana ijazah, lulusan regular, class
Universitas Mpu Tantular Jakarta   ❑   Kualitas Sistem Pembelajaran A
_